Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi mengadakan rapat harmonisasi terkait Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pendidikan Keagamaan Buddha. Kegiatan ini diselenggarakan secara hibrid di Erian Hotel, Jakarta, dan daring pada Senin, 28 Oktober 2024. Rapat ini dipimpin oleh Arif Susandi selaku Ketua Tim Kerja Harmonisasi, sementara Mualimin Abdi selaku Pembina Tim Kerja Harmonisasi membuka acara secara resmi.
Hadir dalam rapat ini Supriyadi, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama didampingi Nyoman Suriadarma selaku Direktur Urusan dan Pendidikan Buddha. Turut serta dalam diskusi perwakilan dari Sekretariat Kabinet, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Rapat harmonisasi ini menjadi momentum penting untuk meninjau ulang Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha, yang dianggap sudah tidak lagi relevan. Peraturan yang berlaku selama hampir satu dekade ini dinilai belum mampu mengakomodasi kebutuhan akan peningkatan mutu dan tata kelola pendidikan keagamaan Buddha secara efektif. Di tengah perkembangan sosial dan hukum yang semakin kompleks, pembaruan regulasi menjadi kebutuhan mendesak guna menjamin terwujudnya sistem pendidikan yang lebih inklusif, berkualitas, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pentingnya regulasi ini untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Kebijakan ini tidak hanya tentang administrasi, namun juga mencakup peningkatan kualitas pengajaran agar sesuai dengan tuntutan global.
Rapat harmonisasi ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperbarui regulasi pendidikan agama sesuai dengan perkembangan zaman, serta membuktikan keseriusan dalam mendukung tercapainya tujuan pendidikan nasional yang inklusif dan bermutu tinggi. (-end)