Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) melaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme. Rapat ini diselenggarakan secara hibrid pada Senin, 9 Desember 2024, bertempat di kantor BNPT serta daring melalui video conference. Kegiatan tersebut menghadirkan perwakilan dari BNPT dan Kementerian Dalam Negeri.
Rapat dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, Hernadi, yang menekankan pentingnya pedoman ini sebagai alat untuk melibatkan masyarakat secara aktif dalam upaya mencegah tindak pidana terorisme. "Pemberdayaan masyarakat adalah elemen kunci dalam strategi pencegahan terorisme yang berkelanjutan. Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan regulasi berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan selaras dengan hukum yang berlaku," ujar Hernadi dalam pembukaan rapat.
Dasar hukum penyusunan peraturan ini adalah Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan. Dalam rapat, BNPT menjelaskan bahwa pedoman ini akan berisi langkah-langkah konkrit, seperti pelibatan komunitas lokal, program pendidikan, serta peningkatan kesadaran publik untuk mendeteksi dan mencegah potensi ancaman terorisme.
Partisipasi aktif Kementerian Dalam Negeri dalam rapat ini turut memberikan dimensi penting terkait penerapan pedoman di daerah. Masukan-masukan yang diberikan mencakup aspek teknis pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan integrasi program pencegahan ke dalam kebijakan pemerintah daerah. Peserta rapat sepakat Rancangan Peraturan BNPT ini akan menjadi pedoman bagi seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam mengembangkan strategi pemberdayaan yang efektif
Melalui harmonisasi ini, diharapkan Peraturan BNPT tentang Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dapat segera disahkan. Regulasi ini tidak hanya menjadi tonggak penting dalam melawan terorisme, tetapi juga memperkuat peran masyarakat sebagai mitra strategis pemerintah dalam menciptakan keamanan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.