Pada Selasa (27/08/2024), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan rapat lanjutan terkait Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai Layanan Pos Komersial. Rapat yang dilaksanakan secara daring melalui video conference ini dibuka dan dipimpin oleh Alpius Sarumaha, Pembina Tim Kerja Harmonisasi.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai perwakilan dari instansi pemerintah dan pihak terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sekretariat Kabinet, Kementerian Perhubungan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, PT. Pos Indonesia, Kementerian Perdagangan, serta Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Dalam rapat ini, dibahas mengenai penyelenggaraan pos yang mencakup berbagai moda transportasi, baik darat, laut, maupun udara. Penyelenggara Pos diwajibkan untuk memastikan keamanan dan keselamatan kiriman pos dengan menggunakan moda transportasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Moda transportasi yang digunakan meliputi kendaraan bermotor roda dua, kendaraan bermotor roda tiga, mobil barang, dan kendaraan lain yang dapat digunakan untuk mengangkut barang.
Rapat ini bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan peraturan tersebut dapat mengakomodasi berbagai aspek penting dalam layanan pos komersial serta meningkatkan keamanan dan efisiensi dalam pengantaran kiriman pos di seluruh Indonesia.