Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat pleno untuk mengharmonisasikan kembali 5 (lima) rancangan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang penting bagi sistem keimigrasian dan pemasyarakatan di Indonesia. Rapat yang berlangsung pada hari ini dipimpin oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, Hernadi, dan dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Tim Kerja Pengharmonisasian Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Peradilan, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Kelima rancangan peraturan yang dibahas dalam rapat tersebut adalah Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian, Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation (APEC), Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penjamin Keimigrasian, Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Konsultan Keimigrasian, Visa, Izin Tinggal, Fasilitas dan Kemudahan, serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai persetujuan harmonisasi kembali rancangan peraturan tersebut, yang disebabkan oleh adanya perubahan nomenklatur baru. Beberapa peraturan yang akan dicabut, seperti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penjamin Keimigrasian dan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Konsultan Keimigrasian, menunjukkan adanya penyesuaian kebijakan untuk lebih menyederhanakan dan meningkatkan efisiensi sistem keimigrasian Indonesia.
Rapat pleno ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menyempurnakan berbagai regulasi yang berkaitan dengan keimigrasian dan pemasyarakatan, agar tetap relevan dengan dinamika perkembangan dunia internasional. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, bersama dengan Tim Kerja Harmonisasi, berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap rancangan peraturan dapat memberikan manfaat maksimal bagi pelayanan publik dan mendukung terciptanya sistem keimigrasian yang lebih efektif dan efisien.
Dengan proses harmonisasi yang terus berjalan, diharapkan regulasi baru ini dapat segera diterapkan, memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, masyarakat, serta para diaspora Indonesia, dan meningkatkan kredibilitas Indonesia dalam sistem keimigrasian global.