• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PERKUAT REGULASI EKONOMI DESA, DITJEN PP DUKUNG PEMBENTUKAN PERKADA KOPERASI MERAH PUTIH

160625 01

Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum Republik Indonesia kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung percepatan pembentukan regulasi daerah yang responsif dan selaras dengan kebijakan nasional. Kali ini, DJPP melalui Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan (FPPD & P4) hadir sebagai narasumber dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkum Banten.

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring pada Senin, 16 Juni 2025 ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih. Rapat koordinasi ini menjadi forum strategis dalam merancang kerangka hukum daerah yang akan menjadi fondasi pelaksanaan koperasi di tingkat desa dan kelurahan, sebagai bagian dari upaya penguatan ekonomi kerakyatan berbasis komunitas lokal.

Direktorat FPPD & PPPP diwakili oleh Reni Oktri, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Subdirektorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Dalam paparannya, Reni menjelaskan secara rinci proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan kepala daerah, khususnya yang mengatur penyelenggaraan koperasi Merah Putih. Penjelasan ini mencakup aspek formil dan materiil, agar regulasi yang dibentuk memiliki kepastian hukum, efisiensi administratif, dan selaras dengan norma peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Partisipasi aktif DJPP dalam kegiatan ini tidak hanya memberikan panduan teknis kepada pemerintah daerah, tetapi juga memastikan bahwa proses pembentukan peraturan di tingkat lokal tetap dalam koridor sistem hukum nasional. Hal ini menjadi wujud sinergi antara pusat dan daerah dalam menciptakan regulasi yang adaptif, partisipatif, dan menjawab kebutuhan pembangunan desa serta kelurahan.

Melalui forum ini, DJPP menegaskan peran strategisnya dalam membina dan memfasilitasi perancang peraturan daerah, sekaligus mendorong peningkatan kapasitas hukum di tingkat regional. Upaya ini diharapkan dapat mempercepat terbentuknya koperasi Merah Putih sebagai salah satu pilar utama pemberdayaan masyarakat desa yang berdaya saing dan berkelanjutan.

160625 02 160625 03

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI