• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PEMERINTAH BAHAS RUU NARKOTIKA & PSIKOTROPIKA: TEGASKAN KRITERIA OPERASI TERKENDALI

160625 04

Jakarta — Pemerintah terus mengakselerasi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika guna menjawab tantangan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia dalam pengendalian narkotika. Kamis, 12 Juni 2025, Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan, yang merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) menggelar rapat internal lintas sektor secara daring yang dipimpin oleh Dr. Roberia selaku Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan.

Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan utama, di antaranya perwakilan Kejaksaan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko H2IP), tenaga ahli, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, serta jajaran DJPP melalui Direktorat Perencanaan dan Direktorat Perancangan.

Salah satu fokus utama pembahasan adalah Bab IX dalam RUU tersebut, yang mengatur ketentuan mengenai penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan, khususnya Pasal 119 hingga Pasal 121 yang membahas mekanisme controlled delivery. Dalam diskusi, dibahas secara mendalam perlunya memperjelas kriteria atau unsur keterorganisasian suatu tindak pidana, agar dapat dibedakan dengan tegas antara skema undercover buy dan controlled delivery. Hal ini penting untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari multitafsir dalam proses penegakan hukum.

Lebih lanjut, para peserta rapat menekankan pentingnya menyeimbangkan antara prinsip keadilan, prinsip check and balances, dan prinsip penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, serta pemajuan hak asasi manusia (P5HAM). Harmonisasi prinsip-prinsip tersebut dinilai esensial dalam merumuskan pasal-pasal yang sensitif, khususnya menyangkut tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat negara terhadap tersangka kasus narkotika.

Sebagai tindak lanjut dari rapat tersebut, dijadwalkan akan dilakukan pertemuan lanjutan pada Jumat, 13 Juni 2025. Rapat lanjutan ini bertujuan untuk merumuskan kesepakatan lebih lanjut atas pasal-pasal krusial yang menjadi perhatian bersama. Pemerintah berharap, melalui diskusi yang inklusif dan berbasis perspektif multi-sektor, RUU Narkotika dan Psikotropika dapat menjadi instrumen hukum yang kuat, adil, dan akuntabel dalam upaya memerangi kejahatan narkotika di Indonesia.

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI