
Jakarta – Dalam upaya memperkuat landasan hukum profesi konsultan pajak, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) bersama Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan pada Jumat, 10 Oktober 2025. Rapat yang berlangsung secara daring ini dibuka oleh Direktur HPP III, Unan Pribadi dan selanjutnya dipandu Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Susana Oktavia.
Rapat harmonisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, serta Kementerian Hukum Republik Indonesia. Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan ini menunjukkan pentingnya regulasi terkait konsultan pajak dalam mendukung sistem perpajakan nasional yang sehat dan berkeadilan.
Konsultan pajak memiliki peran strategis sebagai intermediaries atau perantara antara pemerintah dan wajib pajak. Melalui peran ini, konsultan pajak membantu mengedukasi masyarakat serta memastikan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan berjalan dengan baik. Bagi pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, keberadaan konsultan pajak merupakan mitra penting dalam upaya meningkatkan penerimaan negara.
Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi konsultan pajak sebagai bagian dari ekosistem perpajakan nasional. Peraturan ini diharapkan tidak hanya memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi para pengguna jasa konsultan pajak, tetapi juga mendorong peningkatan kepatuhan sukarela serta berkontribusi terhadap keberlanjutan pembangunan ekonomi nasional.


