Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Kamis (9/10). Kegiatan yang digelar secara hibrid di Hotel JW Marriott, Jakarta, dan melalui video conference ini dipimpin oleh Plt. Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Hendra Kurnia Putra, dengan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan lintas kementerian/lembaga yang memiliki peran strategis dalam tata kelola kewarganegaraan nasional.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Dulyono beserta jajaran; Direktur Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Sugito beserta jajaran; Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Sigit Setyawan beserta jajaran; serta Tenaga Ahli Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Wahyu Eka Putra beserta jajaran. Kolaborasi antarinstansi ini menjadi bagian penting dalam memastikan proses perancangan peraturan perundang-undangan berjalan komprehensif, selaras, dan berorientasi pada kepentingan nasional.
Dalam forum tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi menyampaikan sejumlah masukan strategis terhadap draf RUU, antara lain mengenai perlunya penyelarasan fungsi keimigrasian dan kewarganegaraan untuk membangun tata kelola identitas nasional yang efisien dan adaptif terhadap tantangan global. Masukan juga menyoroti pentingnya reformulasi definisi kewarganegaraan agar berorientasi pada hubungan timbal balik antara negara dan warga negara, serta penegasan hierarki pendelegasian kewenangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Selain itu, pembahasan turut mencakup isu-isu penting seperti pengaturan status kewarganegaraan ganda, ketentuan mengenai diaspora, dan pembatasan kewenangan pejabat kewarganegaraan agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan fungsi konsuler dan keimigrasian. Melalui forum ini, DJPP mengakomodasi berbagai pandangan dan penyesuaian substansi agar rumusan norma dalam RUU dapat lebih implementatif, selaras dengan prinsip perlindungan hak konstitusional warga negara, dan tetap menjaga kedaulatan negara.
Melalui kegiatan ini, DJPP menegaskan komitmennya untuk mengedepankan proses legislasi yang inklusif dan berbasis pada koordinasi lintas kementerian/lembaga. Dalam penutupan kegiatan, Hendra Kurnia Putra menyampaikan bahwa seluruh masukan dari peserta akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan naskah akademik dan draf RUU Kewarganegaraan Republik Indonesia, sebagai langkah konkret menuju regulasi yang adaptif terhadap dinamika global dan kebutuhan nasional.