Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menghadiri rapat penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Persekutuan Komanditer, Firma, dan Persekutuan Perdata. Rapat diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum secara virtual melalui video conference, Senin (01/07/2024).
Hadir dalam rapat ini Rizki Arfah selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya beserta jajaran. Turut hadir pula perwakilan dari Direktorat Badan Usaha pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (3), dan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pendaftaran, Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.
Persekutuan Perdata adalah persekutuan yang menjalankan profesi secara terus menerus dan setiap sekutunya bertindak atas nama sendiri serta bertanggung jawab sendiri terhadap pihak ketiga. Sementara itu, Firma adalah persekutuan yang menjalankan usaha secara terus menerus dan setiap sekutunya berhak bertindak atas nama persekutuan. Sedangkan Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap) adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.