Lombok - Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penentuan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” Kamis (31/10). Kegiatan ini digelar untuk merangkul partisipasi masyarakat serta mengkaji lebih dalam kebutuhan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan publik.
Unan Pribadi, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, membuka acara FGD tersebut mewakili Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Dalam sambutannya, Unan menyampaikan pentingnya penyempurnaan regulasi tata kelola PNBP, yang selama ini menjadi instrumen vital bagi pemerintah dalam mengelola penerimaan negara. Menurutnya, penerimaan dari sektor non-pajak memiliki peran signifikan dalam menopang anggaran negara, khususnya dalam memenuhi kebutuhan layanan publik dan pengelolaan sumber daya alam.
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP, kita perlu memastikan bahwa tata kelola PNBP tidak hanya bersifat administratif, tetapi mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan ekonomi, keadilan, dan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha,” ujar Unan dalam pembukaannya.
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini diharapkan dapat menyempurnakan ketentuan yang ada terkait penerimaan negara non-pajak, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola PNBP yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Hal ini, menurut Unan, merupakan langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan optimalisasi penerimaan negara. Sehingga, diharapkan berbagai Kementerian/Lembaga dapat menjalankan tugas dan fungsi dengan efisien serta efektif dalam melayani masyarakat dan mengelola kekayaan negara.
Unan juga menekankan pentingnya dukungan regulasi yang dapat menjawab tantangan di sektor usaha, terutama terkait kebijakan keberatan dan keringanan PNBP. “Kebijakan ini nantinya diharapkan mampu meringankan beban pelaku usaha yang sedang mengalami tekanan likuiditas, menjaga keberlanjutan usaha, serta meningkatkan lapangan kerja di tengah situasi ekonomi yang menantang,” lanjutnya.
FGD ini menghadirkan berbagai pihak sebagai narasumber utama, antara lain Wawan Sunarjo, Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Keuangan, serta Ircham, Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan NTB. Selain itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Parlindungan, serta Kadiw Yankumham Kanwil Kemenkumham NTB, Farida, turut hadir bersama jajaran untuk memberikan dukungan atas pelaksanaan diskusi ini.
Dalam paparannya, Wawan Sunarjo menegaskan bahwa perbaikan regulasi ini akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban PNBP. Ia juga menjelaskan pentingnya mekanisme keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP untuk memberikan ruang bagi Wajib Bayar dalam mengajukan hak-haknya, terutama ketika dihadapkan pada kendala keuangan yang tak terhindarkan.
Ircham dari Kanwil DJPB NTB menambahkan bahwa tata kelola PNBP yang diperbaiki akan mencakup upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari penerimaan negara ini secara lebih adil dan merata.
Melalui FGD ini, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II berharap dapat merumuskan masukan konkret dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan masyarakat yang hadir. Partisipasi masyarakat dianggap penting untuk menciptakan regulasi yang selaras dengan kebutuhan publik dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan yang lebih inklusif.
“Melalui kolaborasi dan diskusi yang melibatkan berbagai pihak, kita bisa menyusun Peraturan Pemerintah yang lebih tepat sasaran dan dapat diimplementasikan secara efektif. Partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan PNBP yang dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat luas,” tutup Unan. (-end)