Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, melalui Tim Kerja Harmonisasi, menggelar Rapat Lanjutan Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tanda Sah Tahun 2025. Rapat yang berlangsung secara daring melalui video conference ini dilaksanakan pada Senin (26/08/2024), sebagai kelanjutan dari rapat harmonisasi yang telah diadakan sebelumnya pada 23 Juli 2024.
Rapat dibuka oleh Alpius Sarumaha selaku Pembina Tim Kerja Harmonisasi dan dipimpin oleh Yudiethia Safitri selaku Ketua Tim Kerja Harmonisasi. Selain anggota tim kerja, rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Sri Hariyati selaku Kepala Biro Hukum dan Sri Astuti selaku Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan, Sekretariat Kabinet, serta Tim Kerja Harmonisasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tanda Sah Tahun 2025 ini disusun untuk menjamin kepastian dalam pengukuran, penakaran, dan penimbangan terhadap alat ukur, alat takar, alat timbang, serta perlengkapan lain dalam kegiatan tera dan tera ulang. Pengaturan yang komprehensif mengenai tanda sah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2018 tentang Tanda Tera.
Proses harmonisasi ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat optimal bagi semua pihak yang terlibat. Keberadaan peraturan ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian alat ukur yang beredar di masyarakat, serta mendukung transparansi dan akurasi dalam berbagai transaksi perdagangan.