Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan kegiatan Konsinyering Penyusunan Kebijakan Teknis Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah, Rabu s.d. Jumat (21-23/08/2024).
Kegiatan dibuka oleh Nuryanti Widyastuti selaku Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kegiatan dilanjutkan dengan Paparan Narasumber yaitu oleh Zafrullah Salim selaku Tenaga Ahli Peraturan Perundang-undangan, yang memberikan paparan terkait Teori dan Praktik Pelaksanaan Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan di Daerah, Rabu (21/08/2024)
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan oleh Narasumber selanjutnya, yaitu Pocut Eliza selaku Tenaga Ahli Peraturan Perundang-undangan, Kamis (22/08/2024) yang memberikan paparan terkait Mekanisme Pelaksanaan Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Daerah.
Kegiatan ditutup oleh Nuryanti Widyastuti selaku Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jumat (23/08/2024) dengan memaparkan kesimpulan atas poin-poin terkait Penyusunan Pedoman Bimbingan Teknis Perancangan Produk Hukum Daerah.