Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Sumber Air. Rapat diselenggarakan secara virtual melalui video conference, Rabu (10/07/2024). Rapat ini merupakan tindaklanjut rapat sebelumnya yang telah dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2024.
Rapat dipimpin oleh Tuti Rianingrum selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dan di hadiri perwakilan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Air tanah merupakan sumber daya air yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Dalam rangka mengatasi permasalahan eksploitasi air tanah yang berlebih dan melestarikan sumber daya air tanah, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan tentang penetapan Zona Konservasi Air Tanah.
Zona Konservasi Air Tanah adalah wilayah yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, dengan tujuan untuk menjaga dan melestarikan sumber daya air tanah. Zona Konservasi Air Tanah diklasifikasikan menjadi zona perlindungan dan zona pemanfaatan Air Tanah.