Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, di bawah naungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, menyelenggarakan rapat Pleno pengharmonisasian terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Rapat Pleno ini dilaksanakan secara daring pada Selasa (24/09/2024) dibuka oleh Roberia, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, dan dipimpin oleh Wahyudi Putra, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.
Rapat Pleno ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kemenko Perekonomian sbagai pemrakarsa, Setneg, Setkab, Setwapres, Kemenkeu, KemenkopUKM, Kementan, BPOM, BSN, dan MUI. Agenda utama rapat Pleno ini adalah mengharmonisasikan berbagai usulan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dalam konteks jaminan produk halal.
Revisi ini sangat penting sebagai tindak lanjut dari penetapan UU Nomor 6 Tahun 2023, terutama untuk menyelaraskan antara norma hukum yang ada dengan kebutuhan masyarakat. Dalam revisi PP ini, beberapa substansi penting menjadi sorotan. Salah satunya adalah pengaturan mengenai siapa yang berwenang dalam menetapkan status halal suatu produk, serta tahapan kewajiban sertifikasi halal yang mengalami relaksasi. Hal ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), sehingga mereka dapat lebih mudah memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Dengan adanya kemudahan tersebut, diharapkan UMK dapat lebih berdaya saing dan berkembang dalam ekosistem ekonomi yang semakin kompetitif.
Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pemberian kemudahan persyaratan Penyelia Halal bagi UMK. Sebagai bagian dari kebijakan afirmatif, UMK akan mendapatkan relaksasi dalam proses sertifikasi halal, yang diharapkan akan mendorong lebih banyak pelaku usaha kecil untuk mendapatkan sertifikat halal dengan proses yang lebih cepat dan biaya yang lebih terjangkau.
Tidak hanya itu, bagi pelaku usaha menengah, besar, dan luar negeri, aturan ini juga memperkuat persyaratan Penyelia Halal guna memastikan standar halal yang lebih tinggi dan ketat. Ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk halal, baik di pasar domestik maupun internasional.
Selain itu, pembaruan sertifikat halal juga menjadi isu penting. Pembaruan ini akan diatur lebih rinci dalam revisi PP ini, sehingga pelaku usaha tidak hanya mendapatkan sertifikasi, tetapi juga diharapkan dapat secara berkala memperbaruinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui harmonisasi ini, diharapkan revisi PP Nomor 39 Tahun 2021 dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik, tidak hanya bagi pelaku usaha tetapi juga bagi masyarakat yang membutuhkan jaminan halal pada produk yang mereka konsumsi. Dengan adanya kepastian hukum, harapannya akan tercipta iklim usaha yang kondusif, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja dan peningkatan perekonomian nasional.