• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

LANJUTAN RAPAT TIM KECIL HARMONISASI RPP PENYELENGGARAAN PAUD, PENDIDIKAN DASAR, PENDIDIKAN MENENGAH, PENDIDIKAN NONFORMAL, & PENDIDIKAN INFORMAL

240724 01

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I menggelar Rapat Tim Kecil Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal. Rapat yang dipimpin oleh Wahyudi Putra, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, ini dilaksanakan secara daring pada hari Rabu (24/07/2024).

Salah satu fokus utama pembahasan dalam rapat adalah mengenai pendidikan keagamaan. Diusulkan agar pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan dengan memadukan ilmu agama dan ilmu umum/keterampilan. Hal ini bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik agar bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya, baik di jalur pendidikan umum maupun yang lainnya.

Pendidikan keagamaan yang terintegrasi ini penting untuk menyeimbangkan antara pemahaman agama dan pengetahuan umum/keterampilan. Dengan memadukan kedua aspek ini, diharapkan peserta didik akan memiliki bekal yang lebih lengkap untuk menghadapi masa depan.

Lebih lanjut, pendidikan keagamaan ini dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Pada jalur pendidikan formal, pendidikan keagamaan dapat diintegrasikan ke dalam kurikulum sekolah. Sementara itu, pada jalur pendidikan nonformal dan informal, pendidikan keagamaan dapat diberikan melalui lembaga-lembaga keagamaan atau komunitas masyarakat.

Rapat Tim Kecil ini merupakan salah satu langkah penting dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah. Diharapkan dengan masukan dari berbagai pihak, rancangan peraturan ini dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan berpihak pada peserta didik.

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI