Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum, Selasa (22/07) menggelar Rapat Harmonisasi secara virtual guna membahas Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Hewan Khusus Tertentu serta Perlengkapan Pendukungnya yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk Tahun Anggaran 2025.
Rapat dibuka oleh Direktur HPP III, Unan Pribadi, dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi strategis, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI), TNI Angkatan Darat, Kementerian Pertahanan, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum.
RPMK ini disusun dalam rangka percepatan pengadaan kuda kavaleri dan perlengkapan pendukungnya. Dalam aturan yang sedang dibahas tersebut, Pemerintah merancang skema insentif berupa PPN DTP untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang tercantum dalam lampiran peraturan. Barang-barang tersebut diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada Kementerian Pertahanan/TNI. PKP yang terlibat dalam pengadaan ini diwajibkan untuk membuat faktur pajak dan melaporkan SPT Masa PPN sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Rapat juga membahas pengaturan atas penyerahan hewan dan perlengkapan pendukung yang tidak mendapatkan insentif, serta mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak tersebut.
Langkah ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam mendukung modernisasi dan diversifikasi kemampuan TNI, sekaligus memastikan bahwa regulasi perpajakan tetap memberikan kepastian dan efisiensi dalam pengadaan strategis.