Jakarta – Pemerintah semakin serius dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Salah satu langkah strategis yang tengah dilakukan adalah dengan mengelola benturan kepentingan dalam pengambilan keputusan publik.
Dalam rapat lanjutan yang digelar secara virtual melalui video conference, Senin (29/07/2024), pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik yang dapat merugikan kepentingan masyarakat. Rapat yang dipimpin oleh Leideno Eerstyano, Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda, ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Kementerian PAN-RB, TNI, Sekretariat Kabinet, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Benturan kepentingan, jika tidak dikelola dengan baik, dapat menggerogoti integritas birokrasi dan menghambat pembangunan nasional. Keputusan yang dipengaruhi oleh kepentingan pribadi seringkali tidak objektif dan merugikan masyarakat.
Untuk mencegah hal tersebut, pemerintah tengah merancang Peraturan Menteri PAN-RB tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan. Peraturan ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh aparatur negara dalam menjalankan tugasnya. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan dapat mencegah praktik koruptif, meningkatkan transparansi, dan memperkuat akuntabilitas dalam pengambilan keputusan di lingkungan pemerintahan.