• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DORONG PERTUMBUHAN KENDARAAN LISTRIK, PEMERINTAH SIAPKAN INSENTIF PAJAK BERBASIS EMISI RENDAH

100125 03

Jakarta - Tim Kerja Harmonisasi dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) menggelar rapat lanjutan terkait pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025. Rapat tersebut diselenggarakan pada Jumat, 10 Januari 2025, secara daring melalui video conference dan dipimpin oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, Unan Pribadi.

Kegiatan ini melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Sekretariat Negara. Fokus utama rapat adalah menyempurnakan rancangan kebijakan yang bertujuan memberikan insentif berupa pajak ditanggung pemerintah (DTP) terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi kendaraan bermotor listrik tertentu yang memenuhi kriteria emisi karbon rendah.

Pemerintah menganggap penting kebijakan ini sebagai bagian dari strategi mendorong transisi menuju kendaraan ramah lingkungan dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Kebijakan tersebut diharapkan memberikan dampak positif, tidak hanya bagi pengurangan emisi karbon nasional, tetapi juga terhadap penguatan sektor industri otomotif dalam negeri yang memiliki dampak berganda terhadap perekonomian nasional.

Dalam rapat, dibahas pula skema teknis pemberian insentif serta pengaturan lebih lanjut terkait mekanisme pelaporan dan pengawasan implementasi kebijakan tersebut. Diharapkan, kebijakan ini mampu meningkatkan daya saing kendaraan listrik lokal serta menarik minat investor untuk mengembangkan teknologi kendaraan listrik di Indonesia.

Penyusunan PMK ini merupakan bagian dari langkah konkret pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Dengan adanya insentif fiskal ini, pemerintah berupaya menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif serta mendorong percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang rendah emisi di masyarakat. (-end)

100125 04

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI