• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP PERKUAT LANDASAN HUKUM KERJA SAMA MELALUI HARMONISASI RANCANGAN PERMENDES PDT

100626 000001
Jakarta – Dalam upaya memperkuat tata kelola kerja sama di lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II (HPP II) Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tentang Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Rapat yang dilaksanakan secara hibrid pada Rabu (10/6/2026) tersebut dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Waliyadin.

Selanjutnya, rapat dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Rizki Arfah, dan dihadiri oleh Staf khusus Menteri, Andi Rahmah dan Kepala Biro Hukum , Muhammad Ali Akbar dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Selain itu hadir pula perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut bertujuan untuk menyempurnakan substansi Rancangan Peraturan Menteri sehingga mampu mendukung penyelenggaraan kerja sama di lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang lebih efektif, terkoordinasi, akuntabel, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan ini disusun karena Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti. Selain itu juga untuk mewujudkan tertib administrasi dalam penyelenggaraan kerja sama yang terkoordinasi dan terintegrasi di lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Rancangan Peraturan Menteri ini disusun sebagai upaya penyesuaian terhadap perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi yang terus berkembang. Hal tersebut mengingat Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dinilai sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan dinamika kelembagaan maupun kebutuhan pelaksanaan kerja sama saat ini. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan baru yang mampu mengakomodasi perkembangan tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kerja sama.

Melalui pembaruan regulasi ini, diharapkan tercipta mekanisme kerja sama yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel di lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Selain itu, peraturan ini juga diarahkan untuk mewujudkan tertib administrasi dalam penyelenggaraan kerja sama yang dilaksanakan secara terkoordinasi dan terintegrasi, sehingga dapat mendukung pencapaian tujuan organisasi serta memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian.

Dalam rapat harmonisasi tersebut, peserta memberikan berbagai masukan dan penyempurnaan terhadap substansi rancangan peraturan guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui proses harmonisasi yang komprehensif, diharapkan Rancangan Peraturan Menteri ini dapat menjadi landasan yang kuat bagi penyelenggaraan kerja sama yang lebih tertib, efektif, dan adaptif dalam mendukung pembangunan desa dan daerah tertinggal di Indonesia.

100626 000002

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI