• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP KEMENKUM KAWAL SIDANG MK, PEMERINTAH TEGASKAN KUHAP BARU JAMIN INDEPENDENSI PERADILAN DAN AKSES KEADILAN BAGI SELURUH MASYARAKAT

110626 1

Jakarta – Direktorat Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menghadiri Sidang Mahkamah Konstitusi dalam rangka Mendengarkan Keterangan Presiden atas Perkara Nomor 62, 69, 89, 92, dan 104/PUU-XXIV/2026 pada Rabu, 10 Juni 2026, pukul 13.30 WIB, di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi Lantai 2.

Sidang dibuka oleh Hakim Ketua Dr. Suhartoyo, dan wdihadiri oleh Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, Direktur Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan, Zuliansyah beserta Kepala Subdirektorat Penyelesaian Sengketa PUU Bidang Kesrasosbudkumham dan tim, serta perwakilan dari Kejaksaan Agung RI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Keterangan Presiden yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim, Pemerintah menyampaikan enam pokok argumentasi terkait sejumlah norma dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dimohonkan pengujian. Pertama, Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme izin Ketua Mahkamah Agung dalam Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP merupakan instrumen konstitusional untuk menjaga independensi kekuasaan kehakiman, bukan bentuk kekebalan hukum, melainkan jaminan agar hakim terbebas dari tekanan, kriminalisasi, maupun intervensi yang berpotensi mengganggu pelaksanaan fungsi peradilan yang merdeka. Kedua, Pemerintah menyatakan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum tidak mengharuskan seluruh subjek hukum diperlakukan secara identik, sehingga perlindungan prosedural bagi hakim merupakan diferensiasi yang objektif, rasional, dan proporsional sesuai prinsip negara hukum.

Ketiga, terkait norma Pasal 158 huruf e KUHAP mengenai penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, Pemerintah menegaskan bahwa ketentuan tersebut telah memiliki parameter yang jelas dan terukur karena KUHAP mengatur batas waktu pada setiap tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, dengan mekanisme praperadilan sebagai instrumen pengawasannya. Keempat, mengenai alat bukti pengamatan hakim dalam Pasal 235 ayat (1) huruf g KUHAP, Pemerintah menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari pembaruan sistem pembuktian pidana guna menyempurnakan pencarian kebenaran materiil, dengan menempatkan pengamatan hakim sebagai alat bantu yang bersifat memperkuat antaralat bukti, bukan sebagai sumber fakta yang berdiri sendiri. Kelima, Pemerintah menegaskan bahwa pengamatan hakim sebagai alat bukti tidak menimbulkan konflik peran antara hakim dan aparat penegak hukum lain, karena tetap dilakukan dalam kapasitas hakim sebagai pemeriksa fakta persidangan sehingga tetap sejalan dengan prinsip peradilan yang adil (fair trial). Keenam, Pemerintah menyatakan bahwa pengakuan terhadap identitas keanggotaan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b KUHAP merupakan wujud pelaksanaan kewajiban konstitusional negara dalam menjamin akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan, bukan sebagai penghapusan profesi advokat, melainkan perluasan mekanisme perlindungan hak atas pembelaan hukum yang efektif dan terjangkau.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 24 Juni 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait. DJPP Kementerian Hukum akan terus aktif mendampingi jalannya persidangan guna memastikan kepentingan hukum Pemerintah terwakili secara optimal dalam setiap tahapan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.  

110626 2  110626 3

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI