• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP KEMENKUM PERKUAT SINERGI LINTAS SEKTOR DALAM PENYUSUNAN R-PERPRES RENCANA AKSI NASIONAL P4GN 2026–2029

110626 01

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum turut berperan aktif dalam Rapat Tindak Lanjut Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (RAN P4GN) Tahun 2026–2029 yang diselenggarakan pada Rabu, 11 Juni 2026.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari undangan resmi Badan Narkotika Nasional (BNN) Nomor B/1646/V/RO/PR.05.00/2026/BNN tertanggal 20 Mei 2026, yang ditujukan kepada para pejabat Kementerian/Lembaga lintas sektor. Dalam forum tersebut, seluruh peserta diberikan kesempatan untuk memberikan masukan terhadap Matrik Rencana Aksi Nasional yang terdiri atas aksi Generik dan aksi Khusus, sebelum naskah R-Perpres melanjutkan proses harmonisasi di Kementerian Hukum.

Berdasarkan Lampiran R-Perpres RAN P4GN yang sedang disusun, rencana aksi nasional ini mencakup 5 (lima) pilar strategis, yaitu Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberantasan, Rehabilitasi, Hukum, serta Data dan Informasi. Penyusunan RAN P4GN ini dilatarbelakangi oleh kondisi penyalahgunaan narkoba di Indonesia yang sangat memprihatinkan, di mana berdasarkan hasil pengukuran prevalensi tahun 2025, angka penyalahguna setahun pakai tercatat sebesar 2,11% atau setara dengan 4,15 juta penduduk usia 15–64 tahun. Selain itu, BNN juga menghadapi tantangan semakin berkembangnya Zat Psikoaktif Baru (New Psychoactive Substances/NPS), dengan 172 jenis NPS yang telah teridentifikasi beredar di Indonesia.

Keikutsertaan DJPP Kementerian Hukum dalam forum ini mencerminkan komitmen dalam memastikan proses penyusunan R-Perpres berjalan sesuai kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, khususnya dari aspek harmonisasi dan teknis perancangan peraturan. Sebagai bagian dari Tim Panitia Antar Kementerian (PAK), DJPP berperan memastikan setiap rumusan aksi yang tertuang dalam lampiran R-Perpres memiliki dasar hukum yang kuat dan selaras dengan regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Langkah ini juga sejalan dengan Asta Cita ke-7 Pemerintah, yakni memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba demi terwujudnya Indonesia yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

110626 03  110626 02

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI