• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

MENUJU PERADILAN DIGITAL: PEMERINTAH MATANGKAN RANCANGAN PERPRES SISTEM PIDANA TERPADU BERBASIS TEKNOLOGI

170425 01

Jakarta — Upaya reformasi sistem penegakan hukum nasional terus digulirkan melalui inisiatif modernisasi berbasis teknologi. Sebagai tindak lanjut dari Rapat Tim Kecil yang sebelumnya digelar pada 26 Februari 2025, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan kembali menyelenggarakan Rapat Tim Kecil Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi, Kamis, 17 April 2025. Rapat yang dilaksanakan secara daring ini menjadi forum strategis bagi lintas kementerian dan lembaga untuk menyempurnakan substansi regulasi yang akan mengatur tata kelola penanganan perkara pidana secara digital dan terintegrasi.

Rapat ini dibuka oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Roberia, serta diikuti oleh perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Koordinator Bidang Politik Dan Keamanan. Keterlibatan para pemangku kepentingan dari berbagai sektor hukum dan keamanan ini menunjukkan bahwa pembangunan sistem peradilan pidana berbasis teknologi bukanlah proyek sektoral, melainkan agenda nasional yang memerlukan pendekatan kolaboratif dan lintas fungsi.

Rancangan Peraturan Presiden ini disusun sebagai kerangka hukum untuk mewujudkan sistem penegakan hukum yang modern, efisien, dan akuntabel. Dengan dukungan teknologi informasi, proses penanganan perkara pidana diharapkan dapat berjalan secara lebih cepat, transparan, dan terhindar dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Integrasi sistem ini akan mencakup seluruh tahapan penanganan perkara pidana, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi pidana, dengan pengawasan yang ketat dan terekam secara digital.

Lebih dari sekadar efisiensi teknis, sistem terpadu ini diharapkan menjadi fondasi utama dalam menjamin akses terhadap keadilan dan perlindungan Hak Asasi Manusia. Penataan proses hukum melalui digitalisasi memungkinkan masyarakat mendapatkan layanan hukum secara terbuka, akurat, dan tepat waktu. Selain itu, dengan sistem yang terintegrasi, akuntabilitas setiap institusi yang terlibat dalam proses penegakan hukum akan lebih terukur dan terpantau secara sistematis.

Rancangan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Sistem Penanganan Perkara Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi ini menjadi salah satu tonggak penting dalam reformasi hukum nasional. Melalui pengaturan yang terencana, berkelanjutan, dan berbasis teknologi, Indonesia selangkah lebih maju menuju sistem peradilan pidana yang responsif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Pemerintah berharap regulasi ini dapat segera diselesaikan dan diimplementasikan secara konsisten oleh seluruh kementerian dan lembaga terkait. (-end)

170425 02 170425 03

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI