Jakarta - Kelompok Kerja Humas dan Kerja Sama Sekretariat Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) menggelar rapat kerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) secara luring di Ruang Rapat Legiprudensi, Gedung Ditjen PP, Senin (21/10/2024). Rapat ini dipimpin oleh Tri Wahyuningsih, Pranata Humas Ahli Madya, dan didampingi oleh Andriana Krisnawati, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.
Dalam rapat tersebut, hadir Eriko Kikuchi sebagai JICA Chief Advisor yang didampingi oleh penerjemah, tim kerja Humas dan Kerja Sama Ditjen PP, serta tim dari Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah. Rapat ini membahas rencana kegiatan penyusunan modul bimbingan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, yang merupakan salah satu output dari proyek kerja sama antara Ditjen PP dan JICA.
Proyek ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas perancang peraturan perundang-undangan di Indonesia, guna mendukung tercapainya konsistensi dan kualitas peraturan perundang-undangan. Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan sistem hukum di tanah air.
Rapat berlangsung dengan semangat kolaboratif dan komitmen untuk meningkatkan efektivitas regulasi di Indonesia, memperkuat kerja sama internasional, dan berbagi pengetahuan dalam penyusunan peraturan yang lebih baik.
Catatan: Penggunaan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia masih digunakan hingga ditetapkannya Peraturan Presiden yang menggantikan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.