Jakarta - Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menggelar Rapat Pleno secara virtual untuk membahas Rancangan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Senin (21/10/2024). Rapat ini dipimpin oleh Andry Manuella Ginting, Ketua Tim Kerja Harmonisasi, dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk BKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet, serta Tim Kerja Harmonisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam rapat pleno disepakati materi pengaturan disiplin di lingkungan Badan Kepegawaian Negara menunggu ditetapkannya Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara. Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut tidak lagi membedakan antara disiplin pegawai negeri sipil dan disiplin pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Sehingga penegakan disiplin untuk saat ini tetap dapat dilakukan dengan mengacu pada Pasal 24 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. (-end)
Catatan: Penggunaan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia masih digunakan hingga ditetapkannya Peraturan Presiden yang menggantikan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.