Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan (HPP) III sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Bersifat Volatil atas Layanan Modifikasi Cuaca yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Jumat (7/2/2025). Rapat ini merupakan bagian dari proses penyusunan regulasi guna memastikan kesesuaian rancangan aturan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat yang diselenggarakan secara daring melalui video conference ini dibuka oleh Direktur HPP III, Unan Pribadi, dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, serta BMKG. Kehadiran berbagai pihak ini bertujuan untuk menyelaraskan substansi regulasi agar implementasi kebijakan dapat berjalan efektif dan sesuai dengan kepentingan nasional.
Pelaksanaan rapat ini merujuk pada surat Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan tertanggal 5 Februari 2025, yang berisi permohonan pengharmonisasian atas Rancangan PMK tersebut. Regulasi ini diperlukan sebagai dasar hukum dalam menentukan jenis dan tarif atas PNBP yang bersifat volatil pada layanan modifikasi cuaca yang diselenggarakan oleh BMKG. Layanan ini berperan penting dalam mitigasi bencana, pengelolaan sumber daya air, serta mendukung berbagai sektor strategis seperti pertanian dan energi.
Dalam pembahasannya, peserta rapat menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam penetapan tarif PNBP yang bersifat volatil. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis PNBP. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan mekanisme pengenaan PNBP pada layanan modifikasi cuaca dapat berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip keadilan bagi para pemangku kepentingan.
Hasil dari rapat ini akan menjadi bahan penyempurnaan lebih lanjut sebelum rancangan PMK disahkan. Pemerintah berharap, dengan adanya regulasi ini, optimalisasi layanan modifikasi cuaca dapat semakin meningkat, mendukung kebijakan pembangunan berkelanjutan, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan sektor ekonomi terkait.