• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PEMBAHASAN PENERJEMAHAN PERATURAN DAERAH JAWA TENGAH NOMOR 12 TAHUN 2023, FOKUS PADA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

100225 07

Jakarta – Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan (PPPSI) menggelar rapat Pembahasan Penerjemahan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat yang dilaksanakan secara hibrid pada Senin, 10 Februari 2025, ini diadakan di Ruang Rapat Direktorat PPPSI lantai 3 serta diikuti secara daring melalui zoom conference.

Rapat dibuka dan dipimpin oleh Alexander Palti, Direktur PPPSI, yang mengawali diskusi dengan menjelaskan pentingnya penerjemahan peraturan daerah ini untuk mendukung pemahaman yang lebih luas tentang kebijakan pajak dan retribusi daerah, baik bagi masyarakat maupun instansi terkait.

Perwakilan dari Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, serta Penerjemah dari lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan turut hadir dalam rapat ini, baik secara daring maupun luring. Mereka bersama-sama membahas langkah-langkah strategis untuk memastikan bahwa penerjemahan Peraturan Daerah tersebut dapat dilakukan dengan akurat dan sesuai dengan kaidah yang berlaku.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan yang diajukan oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengenai kebutuhan penerjemahan resmi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023. Dengan adanya penerjemahan ini, diharapkan peraturan tersebut dapat lebih mudah diakses dan dipahami oleh berbagai pihak yang terlibat dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah, serta mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kebijakan di Provinsi Jawa Tengah.

 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI