• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

STRATEGI NASIONAL: RUU KEAMANAN DAN KETAHANAN SIBER DIBAHAS DALAM RAPAT ANTARKEMENTERIAN

100225 04

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menggelar Rapat Panitia Antarkementerian dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber, Senin, 10 Februari 2025. Rapat yang dibuka dan dipimpin oleh Dhahana Putra, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan ini dilaksanakan secara hibrid di Ruang Rapat Legiprudensi, Gedung Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, serta diikuti secara daring melalui video conference.

Rapat ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari kementerian dan lembaga terkait, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Sekretariat Negara, serta perwakilan akademisi dari Pusat Studi Cyber Law dan Transformasi Digital Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan urgensi penyusunan regulasi yang mampu menghadapi tantangan di era digital yang semakin kompleks.

Perkembangan ruang siber dan ekosistem digital telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat dan pemerintahan. Hal ini berdampak langsung terhadap keamanan nasional, stabilitas ekonomi, kehidupan sosial, serta kedaulatan negara. Keberadaan regulasi yang kuat dan adaptif sangat dibutuhkan untuk memastikan perlindungan terhadap kepentingan nasional dalam menghadapi ancaman siber yang terus berkembang.

Ancaman siber kini menjadi salah satu ancaman paling serius bagi Indonesia. Insiden keamanan siber yang menyasar Infrastruktur Informasi Kritikal dapat memberikan dampak luas, termasuk terhadap pelayanan publik, keamanan, dan pertahanan negara. Tanpa payung hukum yang memadai, risiko kerugian yang ditimbulkan dari serangan siber dapat semakin besar dan mengancam kestabilan negara.

Oleh karena itu, penyusunan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem pertahanan siber nasional. Pemerintah berkomitmen untuk merancang regulasi yang tidak hanya responsif terhadap perkembangan teknologi, tetapi juga selaras dengan standar internasional guna memastikan Indonesia memiliki ketahanan digital yang tangguh. Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan pengelolaan dan mitigasi risiko siber dapat dilakukan secara lebih efektif dan komprehensif.

 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI