• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PEMERINTAH SEMPURNAKAN REGULASI KPBU UNTUK PERKUAT PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

 021025 01

Jakarta – Dalam rangka menyusun regulasi yang lebih sederhana dan adaptif, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan perundang-undangann III (HPP III) mengadakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengenai Tata Cara Pengadaan untuk Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam Penyediaan Infrastruktur. Kegiatan yang berlangsung secara daring pada Kamis, 2 Oktober 2025 ini dibuka oleh Unan Pribadi, Direktur HPP III dan selanjutnya dipandu Susana Oktavia, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.

Kegiatan tersebut dihadiri lintas kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Sekretariat Negara, LKPP, dan Kementerian Hukum. Turut hadir pula perwakilan badan usaha seperti PT Sarana Multi Infrastruktur, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia, serta mitra kerja sama internasional Indonesia–Australia di bidang infrastruktur.

Rancangan peraturan ini disusun sebagai upaya mendorong percepatan pembangunan nasional sekaligus menyederhanakan aturan pelaksanaan KPBU yang sebelumnya tersebar di berbagai regulasi. Harmonisasi ini penting agar kebijakan pengadaan lebih adaptif terhadap kebutuhan hukum dan perkembangan zaman.
Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) sendiri merupakan skema yang memungkinkan pemerintah bekerja sama dengan sektor swasta dalam penyediaan infrastruktur publik, dengan prinsip pembagian risiko yang adil antar pihak. Melalui skema ini, diharapkan pembangunan infrastruktur dapat dilakukan lebih cepat, efisien, dan berkelanjutan.

Dengan adanya harmonisasi ini, pemerintah menargetkan proses pengadaan KPBU menjadi lebih transparan, sederhana, dan berpihak pada kepentingan nasional. Peraturan ini akan menjadi landasan penting dalam memperkuat kolaborasi pemerintah dan badan usaha, sekaligus mendukung target percepatan pembangunan infrastruktur.

  

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI