Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I hadir dalam Rapat Kerja (Raker) yang dilanjutkan dengan Rapat Panitia Kerja (Panja), Rapat Tim Perumus (Timus), dan Tim Sinkronisasi (Timsin) terkait pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 79 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota. Rapat berlangsung di Gedung Nusantara, DPR RI, pada Kamis (19/09/2024).
Rapat ini dihadiri oleh berbagai perwakilan pemerintah, termasuk Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang memimpin delegasi pemerintah. Tito didampingi oleh Roberia, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, yang mewakili Kementerian Hukum dan HAM, serta perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Sekretariat Negara.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan simbolis Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 79 RUU Kabupaten/Kota, yang menjadi bagian penting dari proses penyusunan undang-undang terkait pemerintahan daerah. Salah satu pokok penting dalam pembahasan ini adalah pencantuman perubahan nama beberapa kabupaten yang telah mengalami perubahan dalam beberapa tahun terakhir. Penyesuaian nama-nama tersebut dilakukan agar sesuai dengan undang-undang pembentukan daerah serta dasar hukum yang mengatur perubahan nama kabupaten dan kota.
Selain perubahan nama kabupaten, RUU ini juga mencakup penyesuaian urutan dan penulisan nama kecamatan yang berada dalam wilayah kabupaten/kota. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua nama kecamatan tercantum dengan tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencantuman nama dan kedudukan ibu kota kabupaten juga menjadi fokus utama dalam pembahasan DIM. Beberapa kabupaten memerlukan penegasan terkait kedudukan ibu kota dan wilayah cakupannya agar lebih jelas dan tidak menimbulkan kebingungan di kemudian hari.
Perhatian khusus juga diberikan pada wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, terutama dalam hal penyebutan kecamatan. Dalam RUU ini, istilah-istilah yang digunakan untuk kecamatan di Yogyakarta disesuaikan dengan pengaturan keistimewaan daerah tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta. Ini bertujuan untuk menjaga konsistensi dan keistimewaan Yogyakarta sebagai daerah yang memiliki status khusus dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Pemerintah dan DPR RI akan terus berkoordinasi untuk memastikan bahwa undang-undang yang dihasilkan nantinya mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan daerah secara efektif dan efisien. Dengan adanya penyesuaian-penyesuaian ini, diharapkan regulasi baru dapat mendukung penguatan otonomi daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat kabupaten dan kota.