Bali – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali menyelenggarakan kegiatan “FGD Penyusunan Kebutuhan/Formasi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Bali", bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Kamis, (11/07/2024).
Kegiatan dibuka oleh I Wayan Adhi Karmayana, selaku Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali dan dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali; Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Pemerintah Daerah Wilayah Provinsi Bali, diantaranya Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bangli, Badung, Karangasem, Klungkung; serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Daerah Provinsi Bali.
Bertindak sebagai narasumber Manzila Falah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, didampingi oleh Mustika Anggriani, Analis Hukum Ahli Pertama, dengan materi paparan yang disampaikan adalah “Penyusunan Kebutuhan/Formasi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan”.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melakukan pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, mendapatkan pemahaman bagaimana penyusunan, penghitungan, dan penetapan formasi Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagai dasar keberadaan JF Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam rangka pengembangan dan pembinaan karir Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional.
Formasi Perancang Peraturan Perundang-undangan disusun dan ditetapkan berdasarkan hasil beban kerja yang mana merupakan angka ideal jumlah perancang di setiap jenjangnya. Seluruh Instansi Pemerintah harus menyusun formasi. Formasi ditetapkan untuk jangka waktu 5 tahun, namun setiap tahunnya dapat diusulkan perubahan sesuai kebutuhan atau kepentingan organisasi.
Instansi Pengguna diminta untuk melakukan penghitungan formasi Perancang Peraturan Perundang-undangan, mengajukan permohonan formasi ke Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan selaku Instansi Pembina yang akan melakukan validasi untuk mengeluarkan rekomendasi formasi, dan ditindaklanjuti ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mendapatkan penetapan formasi. Selain itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan juga diminta untuk melakukan pemutakhiran data melalui Akun Perancang Peraturan Perundang-undangan di laman e-perancang.peraturan.go.id.