• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

KICK OFF MEETING TIM PANITIA ANTAR KEMENTERIAN/LEMBAGA PENYUSUNAN RANCANGAN PERUBAHAN PP NOMOR 78/2014

050724 13

Jakarta – Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, Roberia hadir mewakili Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan menjadi narasumber dalam Kick Off Meeting Tim Panitia Antar Kementerian/Lembaga secara daring melalui video conference pada Jumat, (05/07/2024). Pada kesempatan ini materi yang disampaikan adalah mengenai proses prosedur penyusunan perundang-undangan.

Roberia menyampaikan dalam Pasal 1 angka (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 disebutkan bahwa ada empat unsur dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yakni merupakan peraturan tertulis, memuat norma hukum yang mengikat secara umum, dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang, dan melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Prosedur pembentukan Peraturan Pemerintah dimulai dengan tahap perencanaan, yakni melalui program penyusunan PP atau Prosun PP. Tahap selanjutnya adalah penyusunan draft awal yang dilakukan pembahasan oleh Panitia Antar Kementerian (PAK). Pada tahap ini juga akan dilakukan harmonisasi di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM yang hasilnya akan disampaikan kembali ke Pemrakarsa. Tahap selanjutnya adalah penetapan dan kemudian pengundangan. Pada tahap ini Kementerian Sekretariat Negara akan melakukan “autentifikasi” sebelum PP tersebut disebarluaskan.

Kegiatan ini diselenggarakan sehubungan dengan penyusunan Rancangan Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. Menjelang RPJMN 2025-2029, diperlukan penyesuaian-penyesuaian dalam beberapa hal substansial, diantaranya kriteria dan indikator, proses perencanaan serta hubungan kelembagaan dalam impelementasi kebijakan. Melalui perubahan PP Nomor 78 Tahun 2014 diharapkan diperoleh regulasi yang sederhana, efektif, dan afirmatif sehingga berdampak pada percepatam perubahan kondisi Daerah Tertinggal.

Kegiatan ini juga diisi oleh paparan materi dengan narasumber dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Koordinator Bidang PMK, Kementerian Sekretariat Negara, serta dari Universitas Gadjah Mada. Hadir sebagai peserta pada kegiatan ini dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, KKP, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kementerian LHK, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, Bappeda tingkat Provinsi dan Kabupaten.

050724 14 050724 15

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI