Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan rapat harmonisasi yang bertujuan untuk membahas Rancangan Peraturan Kejaksaan mengenai Kode Etik dan Kode Perilaku Jaksa serta Tata Cara Pemeriksaan pada Majelis Kode Perilaku Jaksa dan Majelis Kehormatan Jaksa. Rapat ini dilaksanakan secara hibrid, Selasa (27/08/2024), bertempat di Aula Jaksa Agung Bidang Pengawasan dan juga dapat diikuti secara virtual.
Rapat dipimpin oleh Nur Rokhma Muliana, Ketua Tim Kerja Harmonisasi, dan dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan RI serta Sekretariat Kabinet. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperbarui dan memperkuat regulasi terkait etika dan perilaku jaksa, seiring dengan tuntutan perkembangan hukum dan profesionalisme di Indonesia.
Jaksa sebagai aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Dalam pelaksanaannya, jaksa harus bertindak sesuai dengan hukum dan hati nurani, dengan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat. Hal ini penting untuk menjaga kehormatan dan martabat profesi jaksa yang sangat vital dalam sistem peradilan.
Untuk memastikan jaksa berintegritas, profesional, dan bijaksana, kode etik dan kode perilaku jaksa dirancang sebagai implementasi dari standar minimum profesi jaksa dan pedoman internasional seperti United Nations Guidelines on the Role of Prosecutors. Kode ini mendukung penguatan kelembagaan Kejaksaan, terutama dalam aspek independensi penuntutan, akuntabilitas penanganan perkara, standar profesionalitas, dan perlindungan bagi jaksa.
Dalam konteks tersebut, Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa dan Peraturan Kejaksaan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Majelis Kehormatan Jaksa dinilai belum sepenuhnya memenuhi perkembangan hukum serta tuntutan profesi jaksa saat ini. Oleh karena itu, diperlukan pembaharuan untuk mengakomodasi kebutuhan hukum dan tuntutan profesi yang semakin kompleks.
Rancangan peraturan yang dibahas dalam rapat ini diharapkan dapat menggantikan regulasi lama dan memberikan pedoman yang lebih relevan serta komprehensif dalam mengatur kode etik dan perilaku jaksa, serta tata cara pemeriksaan dalam majelis kode perilaku dan majelis kehormatan jaksa.