• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PEMBAHASAN RPERMENKUMHAM PERUBAHAN ATAS PERMENKUMHAM NOMOR 17 TAHUN 2017

270824 10

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan terus berupaya menyempurnakan regulasi di bidang hukum. Salah satu upaya tersebut adalah dengan melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 17 Tahun 2017. Rapat pembahasan yang dilakukan secara daring pada Selasa (27/08/2024) ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

Hendra Kurnia, selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, memimpin rapat yang dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Melalui pembahasan ini, diharapkan dapat dihasilkan peraturan yang lebih efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Tujuan utama dari perubahan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2017 adalah untuk menyesuaikan ketentuan dengan perkembangan sistem administrasi saat ini. Seiring dengan diterapkannya sistem administrasi badan hukum, sistem administrasi badan usaha, dan aplikasi koperasi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, penyampaian data korporasi kini dilakukan secara elektronik. Perubahan ini dianggap perlu karena ketentuan dalam peraturan yang berlaku saat ini sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Rapat ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa peraturan yang ada dapat berfungsi dengan efektif dan relevan dengan kondisi terkini, serta memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.

270824 11 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI