Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan kembali menyelenggarakan rapat lanjutan untuk membahas Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama. Rapat ini dilaksanakan secara daring melalui video conference pada Kamis, 10 Oktober 2024. Pembahasan ini merupakan langkah penting untuk memperbarui struktur organisasi dan tata kerja di Kementerian Agama, sejalan dengan kebutuhan dan perkembangan hukum terbaru.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Arif Susandi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Dalam sambutannya, Arif menegaskan bahwa penyusunan rancangan ini bertujuan untuk memperkuat peran dan fungsi Kementerian Agama dalam melayani masyarakat, serta memastikan penataan organisasi sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama. Ia juga menekankan bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 sudah tidak lagi sesuai dengan dinamika hukum yang ada, sehingga perlu dilakukan perubahan yang komprehensif.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Agama sebagai pemrakarsa, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan, Sekretariat Kabinet, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kolaborasi antar lembaga ini diharapkan dapat menghasilkan rancangan peraturan yang lebih matang, dengan memperhatikan berbagai perspektif dan kebutuhan kelembagaan.
Salah satu poin penting dalam rapat ini adalah penajaman dan penguatan tugas serta fungsi Kementerian Agama, guna memastikan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien. Dengan perkembangan terbaru, penataan organisasi dan tata kerja di Kementerian Agama menjadi sangat relevan, terutama dalam mendukung program prioritas pemerintah terkait reformasi birokrasi. Harmonisasi ini juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik dalam menjalankan tugas-tugas kementerian.
Melalui rapat ini, diharapkan rancangan Peraturan Menteri Agama yang baru dapat segera disahkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022. Peraturan yang baru tersebut akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam memperbaiki tata kelola internal Kementerian Agama, sehingga bisa menjawab tantangan birokrasi yang terus berkembang dan memastikan bahwa Kementerian Agama dapat beradaptasi dengan perubahan zaman, serta melayani masyarakat dengan lebih baik.