• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP GELAR HARMONISASI RANCANGAN PMK PETUNJUK TEKNIS THR DAN GAJI KETIGA BELAS

230226 0001

Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) menggelar Rapat Pleno Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Senin (23/2/2026) secara virtual.

Rapat pleno dibuka oleh Perancang PUU Ahli Madya, Yudiethia Safitri dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Sekretariat Negara, Badan Kepegawaian Negara.

Dalam forum tersebut, Kementerian Keuangan selaku pemrakarsa memaparkan pokok-pokok pengaturan dalam RPMK, yang mencakup mekanisme pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara secara langsung kepada penerima maupun melalui bendahara pengeluaran, tata cara penerbitan SPM-LS dan SP2D, pengaturan khusus bagi satuan kerja Badan Layanan Umum, Kementerian Pertahanan dan TNI, serta Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri. RPMK ini juga mengatur mekanisme pembayaran melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero), serta ketentuan pengendalian internal oleh masing-masing kementerian/lembaga.

Pembahasan harmonisasi ini menegaskan peran strategis DJPP dalam menjamin kualitas regulasi pemerintah. Melalui proses sinkronisasi lintas kementerian dan lembaga, setiap norma dalam rancangan peraturan diuji konsistensinya agar tidak tumpang tindih, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memberikan kepastian hukum yang kuat bagi seluruh penerima THR dan Gaji Ketiga Belas dari APBN.

230226 0002  230226 0003

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI