Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi mengadakan Rapat Tim Kecil Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) secara daring. Rapat ini dibuka oleh Wahyudi Putra, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, selaku Pembina Tim Kerja Harmonisasi. Selanjutnya rapat dipimpin oleh Arif Susandi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya selaku Ketua Tim Kerja Harmonisasi.
Dalam rapat tersebut, perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga hadir, termasuk Kementerian Kesehatan, Sekretariat Kabinet, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Kementerian lain seperti Kementerian Keuangan, Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga turut berpartisipasi.
Pelayanan kesehatan primer menjadi fokus utama dalam rapat ini, sebagai bagian dari transformasi kesehatan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat berdasarkan siklus hidup. Rancangan peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Puskesmas dapat memberikan pelayanan yang terjangkau dan mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat, tanpa memandang batas wilayah.
“Tujuan kita adalah menciptakan sistem pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien. Setiap orang harus bisa mengakses pelayanan kesehatan berkualitas tanpa khawatir akan biaya,” ungkap Wahyudi Putra dalam sambutannya.
Dalam pengaturan yang direncanakan, jaminan kesehatan nasional akan disediakan untuk semua masyarakat dengan kemudahan administrasi, sehingga mereka dapat berobat dengan tenang, termasuk saat harus dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi.
Rapat ini diharapkan menghasilkan regulasi yang kuat dan implementatif, demi mendukung peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia, khususnya di Puskesmas.