Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Siaga Pencarian dan Pertolongan. Rapat yang berlangsung pada Selasa, 11 Februari 2025, ini dilakukan secara daring melalui video conference dan dipimpin oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, M. Waliyadin.
Dalam rapat tersebut, hadir perwakilan dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perhubungan. Diskusi berfokus pada upaya peningkatan kesiapan operasional dalam menghadapi situasi darurat, baik kecelakaan, bencana alam, maupun kondisi lain yang membahayakan keselamatan manusia. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta memperjelas mekanisme koordinasi antarinstansi terkait dalam menjalankan operasi pencarian dan pertolongan.
Penyelenggaraan siaga pencarian dan pertolongan merupakan bagian penting dari sistem keselamatan nasional. Dengan regulasi yang lebih terstruktur, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat meningkatkan respons cepat dan efektif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk memastikan ketersediaan sumber daya yang optimal dalam setiap operasi penyelamatan.
Pembaruan regulasi ini sejalan dengan kebutuhan akan sistem pencarian dan pertolongan yang lebih modern dan adaptif. Dengan adanya peraturan yang jelas, diharapkan koordinasi antarinstansi dapat berjalan lebih lancar, sehingga mitigasi risiko dan penanganan darurat dapat dilakukan secara lebih efisien. Standarisasi prosedur dalam regulasi ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan terkait.
Melalui harmonisasi regulasi ini, pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kesiapan dan efektivitas layanan pencarian dan pertolongan di Indonesia. Diharapkan aturan baru ini dapat memberikan manfaat besar bagi keselamatan masyarakat, memperkuat mitigasi bencana, serta memastikan pelayanan publik yang tanggap dan profesional dalam menghadapi berbagai situasi darurat.