Jakarta — Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) menyelenggarakan rapat penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) untuk memperbarui Perpres Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011. Kegiatan ini dilaksanakan secara hibrid di Ruang Rapat Dharma Wanita Gedung Ditjen PP dan melalui video conference pada Selasa, 5 November 2024.
Rapat dipimpin langsung oleh Alexander Palti, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, didampingi Dr. Widodo, Staf Khusus Menteri Bidang Isu-Isu Strategis. Sejumlah perwakilan penting, termasuk dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Heni Susila Wardoyo selaku Sekretaris Ditjen PP, dan Agus Hariadi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Perubahan Perpres ini diperlukan untuk mengakomodasi substansi baru dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, yang memberikan arahan penting terkait pembentukan regulasi di tingkat nasional. Revisi ini diharapkan dapat memperkuat kerangka hukum yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam sambutannya, Alexander Palti menyatakan bahwa pembaruan ini bukan hanya untuk menyelaraskan peraturan, namun juga meningkatkan kualitas regulasi agar tetap relevan di tengah dinamika hukum dan sosial. "Tujuan utama kita adalah menciptakan aturan yang berkeadilan, transparan, dan efektif," ujar Palti.
Rapat ini mencerminkan komitmen Kemenkumham untuk terus memperbarui peraturan perundang-undangan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan negara. (-end)