Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan Rapat Lanjutan Tim Kecil Harmonisasi Rancangan Peraturan Ombudsman tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia. Rapat ini dilaksanakan secara daring pada Selasa (05/11/2024) dan dibuka oleh Onni Rosleni, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama sekaligus Pembina Tim Kerja Harmonisasi.
Rapat ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Ombudsman Republik Indonesia, Sekretariat Kabinet, Perpustakaan Nasional, serta Tim Kerja Harmonisasi Kementerian Hukum. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk menyempurnakan peraturan yang akan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan perpustakaan di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia.
Peraturan ini disusun untuk meningkatkan kualitas layanan perpustakaan, yang tidak hanya bertujuan untuk memperluas wawasan dan pengetahuan pemustaka, tetapi juga untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui penyediaan informasi yang profesional dan prima. Dalam peraturan yang tengah disusun ini, Perpustakaan Ombudsman akan memiliki peran penting dalam memberikan layanan yang efektif bagi berbagai kalangan, termasuk lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, serta organisasi lainnya.
Sebagai perpustakaan khusus, layanan yang disediakan oleh Perpustakaan Ombudsman mencakup berbagai bentuk, seperti layanan baca di tempat, layanan sirkulasi, layanan rujukan, dan pendidikan pemustaka. Selain itu, di perwakilan Ombudsman di berbagai daerah, juga akan dibuka Pojok Baca Ombudsman sebagai bagian dari upaya memperluas akses layanan informasi kepada masyarakat.
Inisiatif ini diharapkan tidak hanya dapat meningkatkan kegemaran membaca di lingkungan Ombudsman, tetapi juga mendukung terciptanya sistem informasi yang lebih transparan dan mudah diakses oleh masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya. (-end)