• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

REVISI PERATURAN MAKANAN DI LAPAS: UPAYA MEMENUHI KEBUTUHAN GIZI TAHANAN DAN NARAPIDANA

311224 07

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi menggelar rapat daring untuk membahas Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Rapat yang dilaksanakan pada Selasa (31/12/2024) ini dipimpin oleh Hernadi, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, dan dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk merevisi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 Tahun 2017 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan kondisi Pemasyarakatan saat ini. Peraturan tersebut mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan. Namun, dengan meningkatnya tuntutan terhadap pemenuhan hak-hak dasar penghuni lapas, terutama dalam hal kebutuhan gizi yang layak, perlu ada pembaruan aturan yang dapat menjawab tantangan tersebut.

Penyusunan peraturan baru ini juga bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mencakup hak-hak Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan, serta anak bawaan dari Tahanan dan Narapidana Perempuan, agar mereka memperoleh makanan yang layak dan sesuai dengan kebutuhan gizi. Hal ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan yang lebih humanis dan berkeadilan.

Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan rumusan yang komprehensif dan menyeluruh untuk menyusun peraturan yang lebih relevan, guna mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih baik, transparan, dan sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.

 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI