• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN PIDANA DI LAPAS WIROGUNAN YOGYAKARTA

020125 01

Yogyakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menggelar sosialisasi terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup dan Pidana Mati, yang dilaksanakan secara luring di Lapas Wirogunan Yogyakarta pada Jumat, 27 Desember 2024. Acara ini dibuka dan dipimpin oleh Dhahana Putra, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

Dalam sambutannya, Dhahana Putra mengungkapkan bahwa RPP ini disusun sebagai tindak lanjut dari ketentuan pasal 69, 100, dan 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). RPP yang dibahas mengatur tiga substansi utama mengenai perubahan pidana, yaitu Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup menjadi Pidana Penjara 20 Tahun, Perubahan Pidana Mati dengan Masa Percobaan Selama 10 Tahun menjadi Pidana Penjara Seumur Hidup, dan Perubahan Pidana Mati menjadi Pidana Penjara Seumur Hidup.

Dhahana Putra menjelaskan lebih lanjut mengenai syarat-syarat perubahan pidana, antara lain Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup menjadi 20 Tahun yaitu Narapidana yang dapat mengajukan perubahan pidana ini adalah mereka yang telah menjalani pidana penjara paling singkat 15 tahun, baik sejak masa tahanan atau sejak Keputusan Presiden tentang pemberian grasi. Selain itu, narapidana harus menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Perubahan Pidana Mati menjadi Pidana Penjara Seumur Hidup, berdasarkan Pasal 100, narapidana harus telah menjalani masa percobaan selama 10 tahun dan menunjukkan sikap serta perbuatan terpuji selama berada di dalam lapas. Sementara itu, berdasarkan Pasal 101, narapidana yang mengajukan permohonan grasi kepada Presiden dan ditolak, serta pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun setelah penolakan permohonan grasi, dapat berhak mengajukan perubahan pidana.

Acara sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada petugas dan narapidana di Lapas Wirogunan mengenai prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan perubahan pidana tersebut. Di harapkan, dengan adanya RPP ini, proses hukum yang lebih adil dan transparan dapat terwujud, sekaligus memberikan kesempatan bagi narapidana untuk mendapatkan pembinaan yang lebih baik di dalam lapas.

Sosialisasi ini juga menunjukkan komitmen Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dalam menyebarluaskan informasi mengenai pembaruan regulasi, serta menjaga keterbukaan kepada masyarakat terkait perubahan-perubahan penting dalam sistem peradilan pidana.

 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI