Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan rapat Harmonisasi Tim Kecil atas Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Standar Laik Operasi dan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan secara daring pada Kamis (02/01/2025). Rapat dipimpin oleh Onni Rosleini, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama sekaligus menjabat sebagai Pembina Tim Kerja Harmonisasi.
Hadir dalam rapat Tim Kecil ini kementerian dan lembaga terkait, diantaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Karantina Indonesia, serta Tim Kerja Harmonisasi Kementerian Hukum.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini disusun untuk optimalisasi pelaksanaan standar laik operasi kapal perikanan dan implementasi kebijakan penggunaan transmiter sistem pemantauan kapal perikanan bagi kapal perikanan berukuran di bawah 30 (tiga puluh) gross tonnage.
Standar Laik Operasi Kapal Perikanan yang selanjutnya disebut merupakan surat keterangan yang menyatakan bahwa kapal perikanan telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis untuk melakukan kegiatan perikanan.