• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

RAPAT PENGHARMONISASIAN RPERMEN KEUANGAN, BAHAS PERUBAHAN KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BARANG OLEH PENUMPANG DAN AWAK SARANA PENGANGKUT

280225 01

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi menggelar rapat virtual yang membahas pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017. Rapat ini, yang diadakan pada Rabu (27/2), dibuka oleh Unan Pribadi selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Keuangan serta Tim Kerja Harmonisasi Bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Fiskal Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Tujuan utama perubahan peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan terhadap impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut, sesuai dengan hasil evaluasi terhadap proses bisnis impor barang bawaan.

Dalam rapat tersebut, dibahas bahwa perubahan tersebut diperlukan karena peraturan sebelumnya belum sepenuhnya mencakup kebutuhan hukum yang berkembang di masyarakat. Salah satu perubahan penting yang dibahas adalah kewajiban bagi penumpang dan awak sarana pengangkut untuk memberitahukan barang impor yang dibawa kepada pejabat Bea Cukai di Kantor Pabean, baik secara lisan maupun tertulis.

Selain itu, terdapat perubahan terkait pembebasan bea masuk untuk barang pribadi penumpang, seperti barang bawaan jemaah haji, hadiah perlombaan, atau penghargaan dengan nilai yang telah ditentukan. Barang pribadi yang memperoleh pembebasan bea masuk ini juga tidak akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan.

Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan dan kenyamanan bagi penumpang serta memperlancar proses impor barang yang dibawa, dengan tetap menjaga aspek kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan dan kepabeanan yang berlaku.

  

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI