Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan kembali menggelar rapat daring pada Kamis, 12 September 2024, untuk membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Rapat tersebut dibuka dan dipimpin oleh Febbiola Rizka Marteen, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda.
Rapat ini diprakarsai oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait. Di antaranya, Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Keterlibatan berbagai pihak ini menegaskan urgensi pembaruan regulasi demi menciptakan tata kelola perguruan tinggi yang lebih baik.
Penyusunan RPP ini bertujuan untuk merespons perkembangan kebutuhan hukum dan pendidikan di masyarakat, terutama dalam memastikan konsistensi regulasi yang ada. Dalam konteks pendidikan tinggi, regulasi yang komprehensif menjadi sangat penting mengingat tantangan yang kian kompleks di era globalisasi. Perguruan tinggi tidak hanya harus memenuhi standar nasional, tetapi juga harus siap bersaing di tingkat internasional. Oleh karena itu, penyusunan RPP ini diharapkan menjadi landasan yang kokoh dalam membangun sistem pendidikan tinggi yang lebih terintegrasi, inovatif, dan adaptif terhadap perubahan zaman.
Harmonisasi regulasi ini diharapkan akan menghasilkan sinkronisasi antara berbagai instansi yang terlibat dalam pengelolaan pendidikan tinggi. Langkah ini diambil agar kebijakan yang dirumuskan dapat lebih efektif dan mampu menjawab tantangan serta persoalan yang dihadapi sektor pendidikan. Rapat ini menjadi momentum penting menuju peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.