• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

HARMONISASI PERATURAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL UNTUK PENINGKATAN KINERJA PEJABAT FUNGSIONAL

120325 11Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menginisiasi langkah harmonisasi peraturan terkait jabatan fungsional di sektor pos dan informatika. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sistem hukum dan meningkatkan kinerja pejabat fungsional dalam menghadapi tantangan era digital yang terus berkembang. Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Sekretariat Direktorat Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum.

M. Waliyadin, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, memimpin kegiatan harmonisasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika serta Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika. Kegiatan ini dilakukan setelah permohonan resmi yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia pada Rabu, 13 Februari 2025.

Harmonisasi ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, yang mengatur Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat sistem birokrasi yang lebih profesional, efektif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Peraturan ini juga menekankan pada hasil kerja pejabat fungsional, bukan sekadar aktivitas administratif. Dengan adanya petunjuk teknis yang jelas, setiap pejabat diharapkan dapat lebih memahami indikator kerja dan tanggung jawabnya, yang pada gilirannya akan mengurangi potensi penyimpangan. Salah satu fokus utama adalah peningkatan kompetensi pejabat fungsional yang terstruktur, sesuai dengan bidang keahliannya, untuk mendorong kinerja yang lebih optimal.

“Peraturan ini sangat penting dalam mendukung efektivitas birokrasi di sektor komunikasi dan informatika. Selain itu, perubahan ini menjadi bagian dari transformasi digital yang mendukung pelayanan publik yang lebih baik,” ujar M. Waliyadin dalam kegiatan harmonisasi.

Dengan harapan besar terhadap implementasi peraturan ini, diharapkan dapat tercipta tata kelola jabatan fungsional yang lebih profesional dan responsif terhadap perkembangan teknologi komunikasi dan digital di Indonesia. Melalui harmonisasi ini, diharapkan juga tercipta keselarasan antara peraturan yang ada dan kebutuhan praktis di lapangan, sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat lebih mudah dipahami dan diterapkan.

Pada akhirnya, kegiatan harmonisasi ini juga bertujuan untuk memastikan mekanisme pengawasan dan evaluasi yang efektif terhadap implementasi peraturan, guna menjamin keberhasilan jangka panjang.

  

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI