Jakarta — Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan di bawah naungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), Kementerian Hukum, menggelar rapat Panitia Antarkementerian (PAK) secara daring untuk membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Pinjaman Dalam Jaringan. Rapat yang digelar melalui video conference ini dipimpin oleh Retno Endah Kumalasari Sunaringtyas, selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari kementerian dan lembaga strategis, di antaranya Radita Aji, Kepala Biro Hukum Kementerian Komunikasi dan Digital, serta perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Hukum.
Agenda utama rapat membahas sejumlah aspek krusial dalam draf RPP, termasuk rumusan konsideran menimbang, ketentuan umum, hak dan kewajiban penyelenggara pinjaman dalam jaringan, tata cara pemberian pinjaman, hingga mekanisme penagihan.
RPP ini disusun sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, khususnya dalam menghadirkan sistem pembiayaan berbasis teknologi yang inklusif, adil, dan berpihak pada perlindungan konsumen. Dalam konteks tersebut, regulasi ini diarahkan untuk memastikan pemanfaatan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan.
RPP ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengatur industri pinjaman berbasis teknologi agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, serta mampu melindungi publik dari potensi penyalahgunaan informasi elektronik, dokumen digital, maupun teknologi informasi yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Dalam beberapa tahun terakhir, layanan pinjaman dalam jaringan (online lending) tumbuh pesat di tengah masyarakat, namun juga menghadirkan tantangan serius seperti penagihan tidak etis, kebocoran data pribadi, hingga praktik fintech ilegal. Karena itu, pemerintah memandang perlu adanya regulasi yang komprehensif dan responsif terhadap perkembangan ekosistem digital.
Melalui penyusunan RPP ini, diharapkan lahirnya tata kelola penyelenggaraan pinjaman digital yang transparan, akuntabel, dan selaras dengan prinsip perlindungan konsumen serta stabilitas sistem keuangan nasional.