• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP GELAR RAPAT PAK PERDANA BAHAS RPERPRES UU 12/2011: MENUJU REGULASI YANG LEBIH TERSTRUKTUR DAN PARTISIPATIF

210525 01

Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat panitia antarkementerian (PAK) secara virtual pada Rabu (21/05) untuk membahas Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Rapat ini menjadi langkah awal dalam upaya menyusun aturan pelaksana dari undang-undang yang menjadi fondasi utama pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Dipimpin oleh Onni Rosleini selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama dan dihadiri oleh Alexander Palti selaku Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, rapat ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga strategis, antara lain Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, serta Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Selain unsur pemerintah, turut hadir pula para tenaga ahli yang memberikan pandangan kritis dan akademis terhadap substansi RPerpres, di antaranya Wicipto Setiadi dan Pocut Eliza.

RPerpres yang dibahas dalam rapat ini merupakan tindak lanjut dari perubahan terakhir terhadap UU Nomor 12 Tahun 2011 melalui UU Nomor 13 Tahun 2022. RPerpres ini telah masuk dalam Program Penyusunan Peraturan Presiden (Progsun Perpres) Tahun 2025 sesuai Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

“Ini merupakan rapat PAK perdana untuk mendengar pandangan umum dari masing-masing K/L terkait substansi RPerpres. Masukan dari para pemangku kepentingan sangat krusial demi penyusunan regulasi yang aplikatif dan responsif,” ujar Onni Rosleini dalam sambutannya.

Secara garis besar, RPerpres ini akan memuat ketentuan teknis dan prosedural yang mencakup berbagai tahapan penting dalam siklus peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan. Selain itu, juga diatur aspek pemantauan dan peninjauan undang-undang, analisis dan evaluasi regulasi, hingga inovasi digital melalui pembentukan peraturan secara elektronik.

Tak kalah penting, RPerpres ini juga mengatur partisipasi masyarakat secara lebih eksplisit sebagai bentuk penguatan prinsip demokrasi dalam pembentukan hukum nasional. Substansi ini diharapkan mampu membuka ruang seluas-luasnya bagi publik untuk turut serta dalam proses legislasi.

Dengan diselenggarakannya rapat PAK ini, DJPP menunjukkan komitmennya untuk membangun sistem peraturan perundang-undangan yang tidak hanya tertib dan sistematis, tetapi juga adaptif terhadap perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat.

 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI