Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I menyelenggarakan rapat tim kecil untuk harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Labuan Bajo Tahun 2024-2044 dan Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Wakatobi Tahun 2024-2044. Rapat yang berlangsung secara hibrid ini dipimpin oleh Nur Rokhma Muliana, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari instansi pemerintah terkait, Selasa (10/09/2024).
Peserta rapat meliputi perwakilan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Sekretariat Negara, Kantor Staf Presiden, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta perwakilan dari PT PLN dan PT Telkom. Keterlibatan luas ini mencerminkan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam menyusun peraturan yang komprehensif dan tepat sasaran.
Labuan Bajo dan Wakatobi, sebagai Destinasi Pariwisata Nasional (DPN), memiliki peran strategis dalam pengembangan pariwisata nasional Indonesia. Untuk mempercepat pengembangan kedua destinasi ini, perencanaan terpadu dan menyeluruh diperlukan, yang mencakup berbagai aspek, termasuk kepariwisataan, warisan budaya, infrastruktur, kehutanan, kemaritiman, tata ruang, investasi, lingkungan, sosial budaya, kelembagaan, dan pengembangan wilayah.
Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan harmonisasi yang optimal dalam Rancangan Peraturan Presiden yang tengah disusun, sehingga dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi pengembangan Labuan Bajo dan Wakatobi sebagai destinasi pariwisata kelas dunia. Dengan pendekatan perencanaan yang terpadu dan sinergi antar-instansi, Labuan Bajo dan Wakatobi diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional melalui sektor pariwisata, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan budaya lokal.