Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan rapat Panitia Antarkementerian Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan. Rapat lanjutan ini diselenggarakan secara hibrid bertempat di Pullman Jakarta Central Park dan virtual melalui video conference, Kamis-Sabtu (11-13/07/2024).
Rapat dibuka oleh Cahyani Suryandari selaku Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan dan dipimpin oleh Junaedi selaku Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama. Hadir dalam rapat ini Dhahana Putra selaku Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, perwakilan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, perwakilan LPSK, BNPT, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Mahkamah Agung, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Kepolisian RI.
Dalam rapat kali ini membahas pasal mengenai Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan. Narapidana adalah terpidana yang sedang menjalani pidana penjara untuk waktu tertentu dan seumur hidup atau terpidana mati yang sedang menunggu pelaksanaan putusan, yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Sementara itu, Anak Binaan adalah anak yang telah berumur 14 (empat belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pembinaan khusus anak.