• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PENGUATAN KOMPOLNAS: PEMERINTAH BAHAS PENATAAN ORGANISASI SEKRETARIAT

271124 07

Jakarta - Tim Kerja Harmonisasi dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) mengadakan Rapat Harmonisasi untuk membahas Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Permenko Polkam) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Rapat ini berlangsung pada Kamis, 28 November 2024, secara hibrid, dengan beberapa peserta hadir secara langsung dan lainnya mengikuti melalui video conference.

Rapat ini dibuka oleh Muhammad Waliyadin, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II. Dalam sambutannya, Waliyadin menekankan pentingnya penyusunan aturan ini untuk mendukung penguatan tata kelola dan kinerja Sekretariat Kompolnas. "Regulasi ini diharapkan mampu memberikan landasan yang kokoh untuk mewujudkan organisasi yang proporsional, efektif, dan efisien," ujar Waliyadin.

Sejumlah pihak hadir dalam rapat ini, termasuk Mualimin, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama; perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; Komisi Kepolisian Nasional; serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Kolaborasi lintas sektor ini dirancang untuk memastikan aturan yang disusun dapat memenuhi kebutuhan teknis, administratif, dan kebijakan nasional.

Penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat Kompolnas ini dilakukan karena adanya perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian pada Kabinet Merah Putih. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja dalam memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Kompolnas, sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam menyederhanakan birokrasi. Penataan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang berkelanjutan.

Rancangan Permenko Polkam ini diharapkan segera disahkan untuk memberikan kepastian hukum terkait struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat Kompolnas. Pemerintah berkomitmen menjadikan regulasi ini sebagai instrumen penting dalam memperkuat peran Kompolnas sebagai pengawas eksternal kepolisian yang profesional dan independen, serta mendukung upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang keamanan dan ketertiban. (-end)

271124 08 271124 09

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI